Rabu, 18 Februari 2009

Awas, Penipu Catut Nama Bupati Dan Ajudan Bergentayangan



NGABANG- Awas, penipu dengan mencatut nama Bupati Landak dan Ajudnya, kini gentayangan dan berusaha mencari mangsa.
Sejumlah investor perkebunan sawit dan pertambangan di Kabupaten Landak, nyaris kena tipu pelaku yang beraksi dengan modus ini.
Seperti yang dinformasikan Kabang Umum dan Protokuler Pemda Landak Hermato, kepada wartawan kemarin, bahwa kembali nama bupati Landak DR Drs Adrianus AS MSi dan ajudanya menjadi korban pencatutan oknum masyarakat guna mencari kentungan pribadi kepada sejumlah investor perkebunan dan pertambangan di Kabupaten Landak. “Pak bupati kemarin menegaskan kalau beliau tidak pernah meminta uang melalui ajudan mapun pihak lain. Justru pak bupati mengucap banyak terimakasih kepada investor yang mau berinvestasi di Bumi Intan,” katanya.
Pak bupati juga berpesan, akibat perbuatan oknum masyarakat tersebut, tidak ingin para investor di Kabupaten Landak menjadi resah. Bahkan beliau juga tidak pernah mengganti nomor teleponnya. “Penegasan beliau, jika masih ada oknum masyarakat menghubunggi investor dengan mengunakan nomor telepon lain. Diminta kepada investor tidak melayani, apalagi untuk memberi uang kepada orang tersebut,” tegasnya.
Masih kata Hermanto, beliau juga berpesan kepada oknum masyarakat yang tidak bertanggungjawab agar mencari pekerjaan lain selain hanya menipu dan merugikan orang lain. “Kita ingin para investor di Kabupaten Landak merasa aman dan nyaman untuk berinvestasi di daerah kita. Karena bagaimanpun juga mereka turut membantu Pemerintah Kabupaten Landak dalam menggerakan dan perekonomian masyarakat kita,” pintanya.
Ditambahkkanya, beberapa bulan yang lalu, yaitu kasus serupa juga telah terjadi, sekitar bulan Agustus 2008, nama bupati dan ajudan pernah dicatut oleh oknum masyarakat. “Investor yang merasa keberatan langsung menelpon ajudan bupati, mempertanyakan apakah benar meminta uang kepada perusahaan mereka. Ternyata dari laporan ajudan tidak pernah ada , kalau ajudan meminta uang kepada sejumlah investor perkebunan dan pertambangan di Kabupaten Landak, ” ulasnya. (wan)

Gerakan Jum’at Bersih Kembali Digalakkan



NGABANG- Kebersihan sebagian dari iman. Pepatah baik ini akan menjadi moto Kabupaten Landak dalam gerakan Jum’at bersih yang dilaksnakan pada tanggal 20 Februasi 2009.
“Gerakan bersama ini langsung dipimpin Wakil Bupati (Wabup) Landak A. Sukiman, SH,” ujar Kabag Humas Dan Protokuler Pemda Landak, Hermanto, kepada Kapuas Post, kemarin.
Dikatakannya, adapun sasaran atau tempat-tempat Jum’at bersih, meliputi jalan Toko satelit, Jalan Toko Terang Matahari, Jalan Toko Hosana, Jalan Toko Cakrawala dan Jalan Pasar Jati. “Bupati melalui Camat Ngabang sudah memberikan surat edaran kepada Kepala Desa (Kades) dan masyarakat pedagang di sepanjang jalur yang menjadi sasaran Jum’at bersih,” katanya.
Wabup berharap kepada masyarakat disekitar jalur yang menjadi Jum’at bersih dapat ikut berpartisipasi dalam menyukseskan gerakan Jum’at bersih. Jangan kita melakukan kebersuhan, masyarakatnya hanya menonton, kita ingin Kota Ngabang bersih dan bisa menjadi target meraih Adipura. Disinggung pukul berapa pelaksanaan Jum’at bersih? Pria kelem ini mengatakan Jum’at bersih akan dilaksanakan pukul 07.00-09.00 WIB, dimana hadir dalam kegiatan ini seperti unsure Pemda landak, Polres, Armed, Kantor Kebersihan dan Kantor Camat Ngabang. “Pada kesempatan ini pihak yayasan pemadam kebakaran api Ngabang kita libatkan untuk menyemprot jalan-jalan yang menjadi sasaran kegiatan pada para pedagang untuk dapat menutup took mereka sementara selama 2 jam, dan mereka juga diharapkan kerja bersama-sama. (wan)

Pelantikan Pejabat Eselon IV Dan V



* Ada Pangkat Tinggi Tapi Moralnya Tidak Bagus
NGABANG- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Landak Drs Ludis MSi menyatakan pelantikan pejabat eselon IV dan V di Pemerintah Kabupaten Landak diperkirakan sebelum akhir bulan Februari 2009. Pelantikan itupun, tergantung dari kesiapan Bupati Landak DR Drs Adrianus AS MSi.
“Pelantikan pejabat eselon IV dan V di Kabupaten Landak, direncanakan dilantik pada akhir bulan Februari 2009, itupun belum pasti, tergantung kesiapan pak Bupati,” kata Ludis kepada Kapus Post, Rabu (18/02/09), kemarin di ruang kerjanya.
Dikatakannya, pelantikan pejabat eselon IV, diperkirakan mencapai ratusan orang, dibanding dengan pelantikan pejabat eselon V. Namun ada kemungkinan eselon yang tidak terisi semunya, mengingat orang yang dicari tidak ada. “Untuk SOPD yang baru para stafnya akan dikasi, mengingat untuk mengisi jabatan ini ada syarat-syarat yang harus diikuti, bukan kita main pasang orang tanpa lihat syarat dan sebagainya,” katanya.
Kadang, lanjut mantan kepala Bappeda Landak ini, ada orang pangkat sudah tinggi, tapi tidak tahu kerja, bagaimana cara kita untuk bisa menempatkan orang tersebut. Bagaimana mau bisa, dikasi tanggungjawab kecil saja dia tidak beres, apa lagi dikasi tanggungjawab besar. “Ada pangkat tinggi moralnya tidak bagus, kita khawatir dikasi tanggung jawab yang besar semakin merajalela, itupun menjadi pertimbangan juga,” imbuhnya seraya mengatakan penempatan orang dalam jabatan itu, adalah kepercayaan, bukan hak.
Disinggung 2 jabatan kosong yaitu Kadis Hutbun Landak dan Kadis Kesehatan Landak, belum dilantik bupati? Ludis mengatakan itu adalah hak bupati dalam menentukan siapa yang layak duduk di jabatan tersebut. “Memang 2 jabatan ini sudah lama lowong, sebetulnya sudah ada orang yang memenuhi syarat untuk jabatan itu. Hanya saja, untuk mencari orang yang pas ini agak susah,” ungkapnya.
Khusus Plt, tambah Ludis, sebetulnya orang yang diberi kepercayaan dan pekerjaan, tapi tidak diberi tunjangan, padahal kerjanya setara dengan Kadis, hanya mendapat gaji saja, katakanlah sekarang namanya diganti dengan nama Sekretaris. “Termasuk soal proyek itu tanggungjawab Sekretaris, mungkin ada hal tertentu yang tidak bisa diputuskan, harus konsultasi dengan bupati atau Sekda untuk memutuskannya,” imbuhnya.
Sebelumnya bupati berharap, guna mengisi kekuragan itu, apalagi ada pejabat eselon III a dan III b yang belum diisi, termasuk eselon IV, ditambah dengan eseloan V seperti disekolah-sekolah, hampir 500 orang. “Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan bisa kita lantik,” tegasnya.
Demikian juga dengan staf-staf yang belum lengkap, akan dilengkapi, tentunya Pekerjaan Rumah (PR) yang berat bagi kepala Badan Kepegawain Daerah (BKD) yang baru, guna menyusun ini semua. (wan)

Masih Ada Yang Bertanya Tempat Yang Dilarang Memasang Baliho

NGABANG - Walaupun aturan pemasangan baliho terhadap Caleg pada parpol sudah lama di terapkan oleh Panwas Kabupaten Landak, ternyata masih saja pihak-pihak yang mempertanyakan kelayakan tempat-tempat pemasangan baliho. Karena pemasangan baliho tersebut selain di instansi pemerintah termasuk pada bank-bank tidak di perbolehkan tetapi masih ada salah satu lembaga keuangan yang masih terdapat banyak baliho yang terpapang di lembaga tersebut.
Menanggapi hal ini Drs. FK Heryadi, Ketua Sekretarist Panwas Kabupaten Landak kepada Kapuas Post Rabu (18/02) kemarin mengatakan, pemasangan baliho maupun alat-alat peraga caleg itu hanya dilarang pada instansi dan lembaga pemerintah dan rumah ibadan serta fasilitas umum. Sementara lembaga yang non pemerintah tetap boleh di lakukan, sepanjang dilokasi tersebut di perbolehkan lembaga tersebut.
"Saya pikir kalau di lembaga yang non pemerintah seperti di kantor CU itu tidak di larang sepanjang di perbolehkan oleh lembaga tersebut. yang di larang inikan hanya di instansi pemerintah dan sekolah," ujarnya.
Kendati, katanya, CU merupakan salah satu lembaga keuangan yang non pemerintah maka pemasangan baliho maupun alat peraga caleg tetap tidak ada larangan kacuali memang dilarang oleh lembaga tersebut. Namunpun, demikian katanya, dalam pelarangan tersebut juga harus di lihat apakah memang di larang secara keseluruhan ataukah hanya pada salah satu parpol saja. "Ini artinya jangan sampai dalam pemasangan tersebut hanya boleh di lakukan oleh salah satu caleg yang berasal dari lembaga itu, kalau dia boleh kenapa yang lain tidak dan kalau memang seperti ini, maka ini yang harus di selesaikan," katanya.
Kendati dari lembaga CU itu sendiri boleh mencalonkan diri sebagai caleg maka di depan kantor tersebut tetap boleh ada pemasangan baliho. Hanya seperti itu tadi, jangan sampai di depan lembaga itu hanya boleh bagi caleg dari CU itu yang boleh sementara yang lain tidak boleh. untuk itu kalau memang boleh maka akan boleh kepada yang lainya.
Selain itu ia juga mengungkapkan, mengenai berbagai pelanggaran pelanggaran yang mungkin saja di lakukan oleh Parpol terhadap aturan yang sudah di tetapkan oleh pemerintah.
Ia meminta agar masyarakat dapat melaporkan secara langsung asal harus lengkap dengan bukti yang sudah di lakukan oleh parpol tersebut. sebab jangan sampai pelaporan terhadap pelanggaran yang di lakukan tersebut tidak lengkap dengan bukti. Karena bukti tersebut merupakan syarat untuk melakukan proses terhadap pelanggaran yang di lakukan. sementara kalau hal ini tidak ada bukti yang kuat maka bagaimanapun hal ini tidak dapat di proses. (wan)

Selasa, 17 Februari 2009

10 Caleg Mengundurkan Diri



NGABANG- Devisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih KPU Kabupaten Landak, Lomon.S.Sos mengatakan jumah Caleg yang dinyatakan lulus dalam penerimaan CPNS Kabupaten Landak tahun 2008, berjumlah 9 orang, dan ditambah 1 orang Kepala Desa menyatakan undur diri dalam ajang Pesta Demokrasi tanggal 9 April 2009. “Artinya, dari 706 an Caleg yang secara resi mengundurkan diri ada 10 orang,” kata Lomon, kepada Kapuas Post, kemarin.
KPU Landak, lanjut Lomon, telah telah memberikan kesempatan kepada seluruh Caleg Kabupaten Landak yaitu batas tanggal 17 Desember 2008, bagi CPNC dan Caleg lain untuk mengundurkan diri. Bilamana bagi CPN dan Caleg melewati batas waktu yang ditentukan, tidak ada ajuan permohonan mengundur diri, maka secara otomatis namanya tercatat dalam surat suara. “Jika mereka dibawah tanggal 17 Desember 2008, mengajukan undur diri. Kami bisa memastikan nama mereka tidak ada dalam surat suara. Sebaliknya yang terjadi sekarang 9 nama Caleg lulus CPNS Kabupaten Landak dan 1 Kades, mereka mengajukan undur diri diatas tanggal 17 Desember 2008, namanya tetap ada dalam surat suara. (wan)

Jabatan Tertentu Pemerintah Sediakan Fasilitas



NGABANG- Bupati Landak DR Drs Adrainus AS, MSi mengingatkan kepada seluruh pejabat eseloan II dan III, untuk jabatan-jabatan tertentu, pemerintah daerah telah menyediakan fasilitas beruapa sarana mobillitas baik kendaraan roda roda 2 maupun roda 4 atau jenis lainnya.
“Maka apabila saudara dilantik pada unit kerja yang baru, diharapkan agar kendaraan dinas yang ada pada unit kerja yang lama tidak ikut terbawa ke tempat kerja yang baru karena umumnya di setiap unit kerja telah disispkan kendaraan dinas sebagai sarana mobilitas kerja bagi pejabat yang bersangkutan,” kata jeboloan S3 Unpad Bandung Jawa Barat ini. Untuk itu bupati agar fasilitas yang ada baik itu kendaraan, alat-alat kerja, gedung dan lainnya, agar dipergubakan dan dirawat dengan sebik-baiknya. (wan)

KPU Landak Siap Sosialisasi Tentang Centang


NGABANG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Landak, telah menjadwalkan sosialisasi tentang UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu 2009, pada hari _Kamis atau Jum’at tanggal 18/19 Februari 2009, di aula Kantor Bupati Landak, Jalan Km 3 Ngabang, pukul 09.00 WIB. Sosialisasi kali ini, agak berbeda, dari tahun sebelumnya, karena dari sosialisasi tersebut, lebih menekankan saat memilih memakai sistim Coblos. Bedanya sekarang, masyarakat harus mengunakan sistim Centeng/Conteng atau istilah lainnya.
Demikian dikatakan Ketua KPU Kabupaten Landak Sudianto, melalui Divisi Sosialisasi dan Pendidikan, Lomon, kepada wartawan, Senin (16/02), kemarin di ruang kerjanya.
Dia mengatakan salah satu point penting sosialisasi tersebut adalah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menyatakan pemenang Pemilu Legeslatif mengunakan sistim suara terbanyak. Tidak heran bila 2 porsenil KPU Kabupaten Landak, yaitu Sudianto, mengikuti pertemuan MK di Jakarta dari tangal 12-15 Februari 2009 membahas tentang penetapan Caleg terpilih dengan suara terbanyak.
Diwaktu yang sama Bonifasius berada di Kalimantan Timur, tepatanya di Kota Balikpapan, mengikuti Bimbingan Teknis (Bintek) tentang tata cara pemungutan dan perhitungan suara. “Khusus pak Sudianto, kita masih menunggu Juklan dan Juklis pada penetapan Caleg terpilih dengan susara terbanyak dan tata cara pemungutan dan perhitungan suara. Lucu rasanya bila Juklan dan Juklisnya tidak ada, tapi kita sudah melakukan Sosialisasi,” kata mantan karyawan majalah terbit bulanan Kalimantan Review (KR).
Selain itu, kata Lomon, KPU Kabupaten Landak, akan mensosialisasikan aturan-aturan kampanye, dan tata cara penetapan calon terpilih. “ Tata cara pemungutan dan perhitungan suara, sebagaimana yang sudah dalam peraturan undang-undang, yaitu dengan menconteng/contreng atau istilah lainnya hanya dilakukan satu kali,” jelasnya.
Masih kata Lomon, mengenai Coblos, itu adalah hal lain, ketika dilakukan perhitungan suara, terdapat tercoblos, artinya suara itu sah. Tercoblos ini dimaknai sebagai sesuatu yang tidak disengaja, dengan mengunakan pena atau pen bukan pakai paku, sengaja dibawa oleh warga. “Untuk sosialisasi kepada seluruh masyarakat Kabupate Landak, tercoblos kita anggap sah, tetapi dalam sosialisasi itu kita tetap dengan cara mencentang,” tegasnya.
Ini dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), pada Pasal 153 dan Pasal 176.
Dimana pada Pasal 153: (1) Pemberian suara untuk Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilakukan dengan memberikan tanda satu kali pada
surat suara, (2) Memberikan tanda satu kali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan prinsip memudahkan pemilih, akurasi dalam penghitungan suara, dan efisien dalam penyelenggaraan Pemilu, (3) Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara memberikan tanda diatur dengan peraturan KPU
Dan Pasal 176: (1) Suara untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota dinyatakan sah apabila: a. surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS; dan b. pemberian tanda satu kali pada kolom nama partai atau kolom nomor calon atau kolom nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. (2) Suara untuk Pemilu anggota DPD dinyatakan sah apabila: a. surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS; dan b. pemberian tanda satu kali pada foto salah satu calon anggota DPD, dan (3) Ketentuan mengenai pedoman teknis pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan KPU.
Disinggung tentang keputusan MK? Lomon menegaskan berdasarkan MK Nomor 22-23/PPU-VI/2008, tanggal 23 Desember 2008, menyatakan Pasal 214 huruf a, b, c, d, dan e UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dan MK juga menjelaskan Pasal 214 huruf a, b, c, d, dan e UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. “Dengan dibatalkannya pasal 214, maka penetapan calon terpilih anggota DPR dan DPRD berdasarkan suara terbanyak,” bebernya. (wan)