NGABANG- Devisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih KPU Kabupaten Landak, Lomon.S.Sos mengatakan jumah Caleg yang dinyatakan lulus dalam penerimaan CPNS Kabupaten Landak tahun 2008, berjumlah 9 orang, dan ditambah 1 orang Kepala Desa menyatakan undur diri dalam ajang Pesta Demokrasi tanggal 9 April 2009. “Artinya, dari 706 an Caleg yang secara resi mengundurkan diri ada 10 orang,” kata Lomon, kepada Kapuas Post, kemarin.
KPU Landak, lanjut Lomon, telah telah memberikan kesempatan kepada seluruh Caleg Kabupaten Landak yaitu batas tanggal 17 Desember 2008, bagi CPNC dan Caleg lain untuk mengundurkan diri. Bilamana bagi CPN dan Caleg melewati batas waktu yang ditentukan, tidak ada ajuan permohonan mengundur diri, maka secara otomatis namanya tercatat dalam surat suara. “Jika mereka dibawah tanggal 17 Desember 2008, mengajukan undur diri. Kami bisa memastikan nama mereka tidak ada dalam surat suara. Sebaliknya yang terjadi sekarang 9 nama Caleg lulus CPNS Kabupaten Landak dan 1 Kades, mereka mengajukan undur diri diatas tanggal 17 Desember 2008, namanya tetap ada dalam surat suara. (wan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar